KONSEKUENSI ASAS Kedaulatan Rakyat sesuai Sila KEEMPAT
PANCASILA
¡ Rakyat harus ditempatkan sebagai subjek demokrasi
¡ Rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta
secara aktif menentukan keinginan-keinginannya sekaligus sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan tersebut
¡ Rakyat turut menentukan pimpinan nasional dan para wakil rakyat
Perwujudan keikutsertaan RAKYAT
¡ Disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat
yang dibentuk secara demokratis melalui Pemilihan Umum Lima Tahunan
¡ Hasil PEMILU berupa keanggotaan atas dewan perwakilan
atau majelis permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan tersebut
diadakan
¡ Berlandaskan pada konstitusi/UUD 1945 dengan segala
perubahan-perubahannya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemilihan Umum (PEMILU)
¡ Peraturan perundang-undangan PEMILU harus bersifat
aspiratif dan populis:
¢ Berpihak pada rakyat
¢ Tidak berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan
penguasa
¢ Memuat asas-asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia
(LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).
¡ Hasil PEMILU diharapkan benar-benar memberikan
legitimasi yang kuat bagi para wakil-wakil rakyat, baik di MPR, DPR maupun
Presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintahan lainnya
¡ Wakil rakyat yang legitimit diharapkan dapat
menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan
sebaik-baiknya
Lembaga-lembaga perwakilan rakyat
¡ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
¡ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
¢ DPRD Propinsi
¢ DPRD Kabupaten/Kota
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
¡ Anggota DPR secara otomatis merupakan anggota MPR
¡ Anggota tambahannya :
¢ Utusan daerah
¢ Utusan golongan
Demokrasi Pancasila meliputi segi bentuk dan isinya
¡ Bentuk demokrasi Pancasila adalah didasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan
¢ Tata cara pengambilan keputusan yang demokratis
¡ Isi demokrasi Pancasila
¢ Hasil keputusan yang diambil harus demokratis dan bermuara
pada kepentingan seluruh rakyat dan tidak bermuara pada kepentingan perorangan
atau golongan
Penjabaran demokrasi Pancasila di bidang Politik
tercermin dalam Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945
¡ Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1)
dan (2), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28.
¡ Penyelesaian masalah nasional yang menyangkut
perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seoptimal mungkin
dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan pemungutan suara
(voting) harus merupakan jalan terakhir yang tidak dapat dielakkan.
Demokrasi Pancasila dijabarkan dalam bentuk
Perundang-undangan
¡ UU No.2/1999 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan UU No.31/2002
¡ UU No.3/1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan UU No.12/2003
¡ UU No.4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR
dan DPRD
Demokrasi Pancasila di bidang Ekonomi tercermin dalam
Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945
¡ UU No.5/1984 tentang Perindustrian
¡ UU No.25/1992 tentang Perkoperasian
¡ UU No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman
¡ UU No.7/1992 tentang Perbankan
¡ UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas
¡ UU No.7/1996 tentang Pangan
¡ UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
¡ UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia
¡ UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Demokrasi Pancasila di bidang Pertahanan
¡ Tercermin dalam rumusan Pasal 30 UUD 1945
¢ Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
¢ Bela negara setiap warga negara
¡ Dwifungsi ABRI dicabut dan dikembalikan sesuai dengan
performa TNI yang profesional
¡ Pemisahan TNI dan Kepolisian dengan Tap MPR
No.VI/MPR/2000
¡ UU No.1/1982 diubah dengan UU No.3/2002 tentang
Pertahanan Negara
UNSUR-UNSUR DEMOKRASI / DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
¡ Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
¡ Res = kepentingan; publica = umum
¡ Di dalam UUD 1945 dibakukan sebagai Republik yang
bersifat kesatuan
Demokrasi menampilkan sosok Negara Hukum
¡ Negara hukum (Rechtsstaat) umumnya dirumuskan
sebagai Negara Hukum Demokrasi
¡ Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :
¢ “Negara Indonesia adalah negara hukum”
Negara Demokratis menggunakan pemerintahan yang
terbatas kekuasaannya
¡ Dalam Penjelasan UUD 1945
¢ Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak
berdasarkan absolutisme
Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
¡ Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan
DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD)
Di dalam negara demokrasi Kepala Negara adalah atas
nama rakyat
¡ Presiden dan wakil presiden sekarang lebih legitimit
karena langsung dipilih oleh Rakyat melalui Pemilu Presiden
Negara demokrasi mengakui hak asasi
¡ Hak fundamental berdasarkan konstitusi
¡ Di dalam UUD 1945 dirinci dalam:
¢ Hak dan kewajiban warga negara
¢ Hak dan kewajiban penduduk
¢ Hak dan kewajiban penyelenggara negara
Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang
bersumber pada kedaulatan rakyat
¡ Berdasarkan UUD 1945, kelembagaan negara disusun
berdasarkan prinsip:
¢ Kelembagaan tertinggi negara sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat
¢ Lembaga-lembaga tinggi
¢ Alat perlengkapan negara lainnya
Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
¡ Tujuan demokrasi adalah masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila
Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
¡ Pelestarian demokrasi Pancasila dijamin dengan
persyaratan Kepala Negara dan perubahan hukum dasar adalah sulit (Lihat Pasal
37 UUD 1945)
Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
¡ Lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR
Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
¡ Lembaga eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan
Menteri
Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman
¡ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
dan badan peralihan lainnya, sebagai kekuasaan merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan Pemerintah
Setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama
¡ Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran
aspirasi rakyat
¡ Kemerdekaan berserikat,
¡ Kemerdekaan berkumpul,
¡ Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan
dan sebagainya diatur dengan undang-undang
Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan
negara yang demokratis sifatnya