Jumat, 07 Desember 2012

Demokrasi Pancasila---Lanjutan



žKONSEKUENSI ASAS Kedaulatan Rakyat sesuai Sila KEEMPAT PANCASILA
¡  Rakyat harus ditempatkan sebagai subjek demokrasi
¡  Rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut
¡  Rakyat turut menentukan  pimpinan nasional  dan para wakil rakyat
žPerwujudan keikutsertaan RAKYAT
¡  Disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis melalui Pemilihan Umum Lima Tahunan
¡  Hasil PEMILU berupa keanggotaan atas dewan perwakilan atau majelis permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan tersebut diadakan
¡  Berlandaskan pada konstitusi/UUD 1945 dengan segala perubahan-perubahannya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
žPemilihan Umum (PEMILU)
¡  Peraturan perundang-undangan PEMILU harus bersifat aspiratif dan populis:
¢  Berpihak pada rakyat
¢  Tidak berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa
¢  Memuat asas-asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).
¡  Hasil PEMILU diharapkan benar-benar memberikan legitimasi yang kuat bagi para wakil-wakil rakyat, baik di MPR, DPR maupun Presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintahan lainnya
¡  Wakil rakyat yang legitimit diharapkan dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya
žLembaga-lembaga perwakilan rakyat
¡  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
¡  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
¢  DPRD Propinsi
¢  DPRD Kabupaten/Kota
žMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
¡  Anggota DPR secara otomatis merupakan anggota MPR
¡  Anggota tambahannya :
¢  Utusan daerah
¢  Utusan golongan
žDemokrasi Pancasila meliputi segi bentuk dan isinya
¡  Bentuk demokrasi Pancasila adalah didasarkan atas permusyawaratan/perwakilan
¢  Tata cara pengambilan keputusan yang demokratis
¡  Isi demokrasi Pancasila
¢  Hasil keputusan yang diambil harus demokratis dan bermuara pada kepentingan seluruh rakyat dan tidak bermuara pada kepentingan perorangan atau golongan
žPenjabaran demokrasi Pancasila di bidang Politik tercermin dalam Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945
¡  Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28.
¡  Penyelesaian masalah nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seoptimal mungkin dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan pemungutan suara (voting) harus merupakan jalan terakhir yang tidak dapat dielakkan.
žDemokrasi Pancasila dijabarkan dalam bentuk Perundang-undangan
¡  UU No.2/1999 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No.31/2002
¡  UU No.3/1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No.12/2003
¡  UU No.4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
žDemokrasi Pancasila di bidang Ekonomi tercermin dalam Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945
¡  UU No.5/1984 tentang Perindustrian
¡  UU No.25/1992 tentang Perkoperasian
¡  UU No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman
¡  UU No.7/1992 tentang Perbankan
¡  UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas
¡  UU No.7/1996 tentang Pangan
¡  UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
¡  UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia
¡  UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
žDemokrasi Pancasila di bidang Pertahanan
¡  Tercermin dalam rumusan Pasal 30 UUD 1945
¢  Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
¢  Bela negara setiap warga negara
¡  Dwifungsi ABRI dicabut dan dikembalikan sesuai dengan performa TNI yang profesional
¡  Pemisahan TNI dan Kepolisian dengan Tap MPR No.VI/MPR/2000
¡  UU No.1/1982 diubah dengan UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara

UNSUR-UNSUR DEMOKRASI / DEMOKRASI PANCASILA
žDemokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
¡  Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
žDemokrasi berdasarkan kepentingan umum
¡  Res = kepentingan; publica = umum
¡  Di dalam UUD 1945 dibakukan sebagai Republik yang bersifat kesatuan
žDemokrasi menampilkan sosok Negara Hukum
¡  Negara hukum (Rechtsstaat) umumnya dirumuskan sebagai Negara Hukum Demokrasi
¡  Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :
¢  “Negara Indonesia adalah negara hukum”
žNegara Demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya
¡  Dalam Penjelasan UUD 1945
¢  Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme
žSemua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
¡  Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD)
žDi dalam negara demokrasi Kepala Negara adalah atas nama rakyat
¡  Presiden dan wakil presiden sekarang lebih legitimit karena langsung dipilih oleh Rakyat melalui Pemilu Presiden
žNegara demokrasi mengakui hak asasi
¡  Hak fundamental berdasarkan konstitusi
¡  Di dalam UUD 1945 dirinci dalam:
¢  Hak dan kewajiban warga negara
¢  Hak dan kewajiban penduduk
¢  Hak dan kewajiban penyelenggara negara
žKelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
¡  Berdasarkan UUD 1945, kelembagaan negara disusun berdasarkan prinsip:
¢  Kelembagaan tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
¢  Lembaga-lembaga tinggi
¢  Alat perlengkapan negara lainnya
žSetiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
¡  Tujuan demokrasi adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
žSetiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
¡  Pelestarian demokrasi Pancasila dijamin dengan persyaratan Kepala Negara dan perubahan hukum dasar adalah sulit (Lihat Pasal 37 UUD 1945)
žSetiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
¡  Lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR
žSetiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
¡  Lembaga eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan Menteri
žSetiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman
¡  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peralihan lainnya, sebagai kekuasaan merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah
žSetiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama
¡  Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
žSetiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
¡  Kemerdekaan berserikat, 
¡  Kemerdekaan berkumpul, 
¡  Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang
žSetiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya

0 comments:

Posting Komentar