Jumat, 07 Desember 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


LATAR BELAKANG
žKewajiban setiap warga negara terhadap negaranya:

¡Berguna dan bermakna dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan di masa depan

¡Membekali diri dengan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa

¡Mempelajari nilai-nilai dasar negara

¡Mempunyai wawasan yang luas dalam menyikapi lingkungannya

¡Memiliki kesadaran dalam bernegara, bersikap dan berperilaku terhadap tanah air

¡Berwawasan nusantara dan mampu mempertahankan negara Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan

žIdealnya, setiap warga negara Indonesia mengetahui, memahami dan mencontoh perilaku para pendiri dan pejuang bangsa:

¡Dalam perjuangan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

¡Dalam perjuangan menegakkan ideologi

¡Dalam perjuangan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

¡Dalam perjuangan kebangkitan bangsa

 PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
žPengertian Pendidikan

¡Pendidikan diartikan sebagai suatu usaha secara sadar untuk menyiapkan setiap peserta didik agar mampu berperan bagi kepentingan masa depan bangsa dan negara.

žPengertian Kewarganegaraan

¡Kewarganegaraan didefinisikan sebagai segala jenis hubungan seseorang dan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu yang melindungi orang yang bersangkutan.

žPengertian Pendidikan Kewarganegaraan

¡Menggabungkan dua pengertian tersebut di atas, maka Pendidikan Kewarganegaraan dapat didefinisikan sebagai suatu usaha sadar untuk menciptakan setiap warga negara agar mampu mengembangkan diri terhadap apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian dan mau berkorban demi tetap tegaknya bangsa dan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


LANDASAN HUKUM
žUndang-Undang Dasar 1945

¡ Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4:

¢Cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia adalah  tentang kemerdekaannya

¡Pasal 27 ayat (1):“Segala Warga Negara bersamaan keddukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.“

¡Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa „Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan Negara“

¡Pasal 31 (1) menyatakan bahwa „Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapatkan Pengajaran.“


žUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia (jo. UU No.1 tahun 1988)

¡Pasal 18:

¢„Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara melalui PPBN  sebagai bagian tak terpisahkan  dalam SISDIKNAS“.

¡Pasal 19:

¢„PPBN Wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilakukan secara bertahap dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi“.

žUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

¡Bab IX Pasal 9 (2):

¢PBN dan pendidikan kewiraan termasuk dalam pendidikan kewarganegaraan.

¢Keputusan Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor 232/U/2000  tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum  Pendidikan Tinggi dan Penlaian Hasil belajar Mahasiswa

¢Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Mata Kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan pada Program Studi 


 TUJUAN DAN HARAPAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
žTujuan

¡Memupuk kesadaran kepada setiap warga negara agar dapat bersikap dan bermental cerdas dan penuh tanggung jawab terhadap masa depan dirinya, bangsa dan negaranya.

¡Sikap dan bermental cerdas serta penuh tanggung jawab dicerminkan melalui

¢Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

¢Disiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

¢Kemampuan berfikir dan bersikap rasional serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

¢Sikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara

žHarapan

¡Masyarakat atau warga negara mampu memahami, menganalisis dan menjawab berbagai tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara secara berkelanjutan dan konsisten terhadap cita-cita nasional.


PEMAHAMAN TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
žPengertian Bangsa

¡Masa lalu:

¢Bangsa merupakan sebutan bagi kelompok masyarakat berada pada suatu wilayah tertentu yang sangat terkait dengan karaktertistik geografis, ras, etnis dan tatanan sosial

—Contoh: bangsa Eropa, Asia, Afrika, Amerika, dan sebagainya.

¡Masa kini:

¢Bangsa adalah kelompok masyarakat dari berbagai kelompok ras, etnis dan tatanan sosial yang mendiami suatu wilayah geografi tertentu, kemudian dalam prosesnya berhasil mencapai komitmen untuk merumuskan cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama.

žPengertian Negara

¡Secara sederhana:

¢Negara merupakan suatu kelompok masyarakat (Bangsa) yang mendiami suatu wilayah tertentu, mengatur organisasi dengan memiliki kedaulatan, baik berdaulat dalam urusan ke luar (luar negeri) maupun berdaulat dalam urusan ke dalam (dalam negeri).

 
¡Negara dalam pengertian lama:

¢Memerlukan hal yang terkait dengan geografi, genetik (ras) dan tatanan sosial

¡Negara dalam pengertian baru:

¢Mensyaratkan tiga komponen pembentuk negara:

—Wilayah,

—Penduduk dan

—Pemerintah

žPemerintah Negara

¡Negara dalam pelaksanaan tata kelola memerlukan pemerintah:

¢Pemerintah dibentuk oleh bangsa dan harus dilandasi oleh pengetahuan/teori tentang:

—Geografi politik,

—Demografi politik dan

—Tatanan bernegara yang disepakati bersama bangsa

 
¡Pemerintah dapat diartikan sebagai gabungan dari semua badan negara yang berkuasa memerintah seperti:

¢Badan yang berfungsi sebagai badan pembuat peraturan (Legislatif)

¢Badan yang bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang dibuat (Eksekutif)

¢Badan yang bertugas mempertahankan peraturan-peraturan yang dibuat (Yudikatif)

¡Pemerintah dalam arti Kepala Negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya (Organisasi eksekutif) yang disebut Dewan Menteri/Kabinet


 HAK-HAK MANUSIA
¡Teori tentang Hak-hak Asasi Manusia

¢John Lock:

—Hak asasi manusia sudah ada sebelum negara ada.  Hak asasi itu bersumber dari kodrat manusia sejak lahir dan hak abadi yang tidak dapat diganggu gugat.  Negara harus melindunginya.

¢George Jellineck:

—Hak asasi manusia sebagai hak refleksi, artinya hak itu diperoleh dari negara dan daya berlaku sepenuhnya tergantung pada bagian dan tata hukum positif.

¢Aristoteles:

—Hak asasi manusia adalah hak-hak pemberian dari alam

 
¡Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) terdapat pada pasal-pasal:

¢Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H dan 28 I

¢Garis besar pasal-pasal tersebut berkaitan dengan:

—Hak untuk hidup dan kehidupannya

—Hak membentuk keluarga

—Hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum

—Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan dan pekerjaan

—Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

—Hak atas perlindungan diri

—Hak hidup sejahtera dan

—Hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan.

 
¢Kewajiban warga negara terlihat pada Pasal 28 J:

—Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia/orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

—Setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

—Pasal 30, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


 HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DEMOKRASI
¡Demokrasi dapat tumbuh subur jika dan hanya jika:

¢Rakyat bebas berpartisipasi dalam kehidupan

¢Rakyat memilih wakil-wakil yang terpercaya dan bertanggungjawab

¢Rakyat menjaga nilai-nilai mendasar kebebasan dan pemerintahan sendiri.

¡Beberapa paham Demokrasi:

¢Social democracy

¢Liberal democracy

¢People democracy

¢Guide democracy

¡Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila

¢Demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila

—Ketuhanan

—Kemanusiaan

—Persatuan

—Permusyawaratan

—Keadilan

žPemerintah dan Negara Demokrasi:

¡Hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara dalam negeri/pemerintahan yang demokratis lebih baik jika dibandingkan dengan pemerintahan yang otoriter.

¡Pemerintahan demokratis adalah pemerintahan oleh rakyat:

¢Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat

¢Kekuasaan dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat yang terpilih.

¡Abraham Lincoln menyatakan:

¢Pemerintahan demokrasi adalah:

—Pemerintahan dari rakyat

—Pemerintahan oleh rakyat

—Pemerintahan untuk rakyat


 ASPEK-ASPEK PENTING DALAM DEMOKRASI PANCASILA
žAdanya lembaga-lembaga negara

žAdanya partai politik

žBerjalannya otonomi daerah

žTerjaganya pola pengambilan keputusan melalui tata cara musyawarah

žDilaksanakannya pemilihan umum

žAdanya peraturan perundang-undangan

žAdanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia

žDijalankannya pembagian kekuasaan


SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
žPengertian Demokrasi

¡Bahasa Yunani

¢Demos = rakyat

¢Kratos pratein = pemerintahan

¡Demokrasi = pemerintahan rakyat

žSistem demokrasi

¡Adalah suatu sistem pemerintahan dengan rakyat ikut serta dalam pemerintahan negara.

žDemokrasi Pancasila

¡Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang dijiwai secara integral dalam sila-sila yang terkandung pada Pancasila

žPokok-pokok penerapan Demokrasi Pancasila

¡Pelaksanaan demokrasi harus berdasar pada Pancasila yang secara tegas tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

¡Demokrasi harus menghargai hak-hak asasi manusia

¡Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasar pada kelembagaan atau institusional

¡Demokrasi harus bersendikan hukum

žOleh karena itu jelaslah sudah bahwa makna DEMOKRASI PANCASILA

¡Adalah keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


UNSUR-UNSUR DEMOKRASI / DEMOKRASI PANCASILA
žDemokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat

¡Alinea keempat Pembukaan UUD 1945

žDemokrasi berdasarkan kepentingan umum

¡Res = kepentingan; publica = umum

¡Di dalam UUD 1945 dibakukan sebagai Republik yang bersifat kesatuan

žDemokrasi menampilkan sosok Negara Hukum

¡Negara hukum (Rechtsstaat) umumnya dirumuskan sebagai Negara Hukum Demokrasi

¡Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :

¢“Negara Indonesia adalah negara hukum”

žNegara Demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya

¡Dalam Penjelasan UUD 1945

¢Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme

žSemua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan

¡Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia: MPR, DPR, dan DPRD, serta ditambah sekarang dengan Dewan Perwakilan Daearah (DPD)

žDi dalam negara demokrasi Kepala Negara adalah atas nama rakyat

¡Presiden dan wakil presiden sekarang lebih legitimit karena langsung dipilih oleh Rakyat melalui Pemilu Presiden

žNegara demokrasi mengakui hak asasi

¡Hak fundamental berdasarkan konstitusi

¡Di dalam UUD 1945 dirinci dalam:

¢Hak dan kewajiban warga negara

¢Hak dan kewajiban penduduk

¢Hak dan kewajiban penyelenggara negara

 
žKelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat

¡Berdasarkan UUD 1945, kelembagaan negara disusun berdasarkan prinsip:

¢Kelembagaan tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

¢Lembaga-lembaga tinggi

¢Alat perlengkapan negara lainnya

žSetiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara

¡Tujuan demokrasi adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila

žSetiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya

¡Pelestarian demokrasi Pancasila dijamin dengan persyaratan Kepala Negara dan perubahan hukum dasar adalah sulit (Lihat Pasal 37 UUD 1945)

žSetiap demokrasi memiliki lembaga legislatif

¡Lembaga legislatif di Indonesia adalah DPR

žSetiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif

¡Lembaga eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan Menteri

žSetiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman

¡Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peralihan lainnya, sebagai kekuasaan merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah

žSetiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama

¡Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)

žSetiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat

¡Kemerdekaan berserikat, 

¡Kemerdekaan berkumpul, 

¡Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang

žSetiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya


HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA
žBerdasarkan unsur-unsur demokrasi yang diterapkan Indonesia, maka hubungan WNI dan Negara Indonesia semakin jelas, yaitu:

¡Hubungan dalam pemerintahan

¡Hubungan dalam menentukan tujuan negara

¡Hubungan dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah

¡Hubungan dalam memelihara, melindungi dan menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup bangsa dan negara

¡Hubungan dalam jaminan hak-hak asasi warga

¡Hubungan dalam jaminan hukum-hukum

¡Dan lain-lain

Pendidikan Kewarganegaraan Lanjutan klik di sini

0 comments:

Posting Komentar