LATAR BELAKANG
Kewajiban
setiap warga negara terhadap negaranya:
¡Berguna
dan bermakna dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan di masa
depan
¡Membekali
diri dengan ilmu pengetahuan, iman dan taqwa
¡Mempelajari
nilai-nilai dasar negara
¡Mempunyai
wawasan yang luas dalam menyikapi lingkungannya
¡Memiliki
kesadaran dalam bernegara, bersikap dan berperilaku terhadap tanah air
¡Berwawasan
nusantara dan mampu mempertahankan negara Indonesia dari ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan
Idealnya,
setiap warga negara Indonesia mengetahui, memahami dan mencontoh perilaku para
pendiri dan pejuang bangsa:
¡Dalam
perjuangan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
¡Dalam
perjuangan menegakkan ideologi
¡Dalam
perjuangan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
¡Dalam
perjuangan kebangkitan bangsa
PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian
Pendidikan
¡Pendidikan
diartikan sebagai suatu usaha secara sadar untuk menyiapkan setiap peserta
didik agar mampu berperan bagi kepentingan masa depan bangsa dan negara.
Pengertian
Kewarganegaraan
¡Kewarganegaraan
didefinisikan sebagai segala jenis hubungan seseorang dan negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu yang melindungi orang yang
bersangkutan.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
¡Menggabungkan
dua pengertian tersebut di atas, maka Pendidikan Kewarganegaraan dapat
didefinisikan sebagai suatu usaha sadar untuk menciptakan setiap warga negara
agar mampu mengembangkan diri terhadap apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban
sebagai warga negara dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian dan
mau berkorban demi tetap tegaknya bangsa dan negara dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
LANDASAN
HUKUM
Undang-Undang
Dasar 1945
¡
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4:
¢Cita-cita, tujuan dan aspirasi
bangsa Indonesia adalah tentang
kemerdekaannya
¡Pasal
27 ayat (1):“Segala Warga Negara bersamaan keddukannya dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.“
¡Pasal
30 ayat (1) menyatakan bahwa „Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha Pembelaan Negara“
¡Pasal
31 (1) menyatakan bahwa „Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapatkan Pengajaran.“
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik
Indonesia (jo. UU No.1 tahun 1988)
¡Pasal
18:
¢„Hak dan kewajiban warga negara
yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara melalui PPBN sebagai bagian tak terpisahkan dalam SISDIKNAS“.
¡Pasal
19:
¢„PPBN Wajib diikuti oleh setiap
warga negara dan dilakukan secara bertahap dari pendidikan dasar sampai dengan
perguruan tinggi“.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
¡Bab
IX Pasal 9 (2):
¢PBN dan pendidikan kewiraan
termasuk dalam pendidikan kewarganegaraan.
¢Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penlaian Hasil belajar
Mahasiswa
¢Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah
ditetapkan bahwa Mata Kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa Indonesia,
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
yang wajib diberikan pada Program Studi
TUJUAN
DAN HARAPAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan
¡Memupuk
kesadaran kepada setiap warga negara agar dapat bersikap dan bermental cerdas
dan penuh tanggung jawab terhadap masa depan dirinya, bangsa dan negaranya.
¡Sikap
dan bermental cerdas serta penuh tanggung jawab dicerminkan melalui
¢Keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
¢Disiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
¢Kemampuan berfikir dan bersikap
rasional serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
¢Sikap profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara
Harapan
¡Masyarakat
atau warga negara mampu memahami, menganalisis dan menjawab berbagai tantangan
dan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara secara
berkelanjutan dan konsisten terhadap cita-cita nasional.
PEMAHAMAN
TENTANG BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian
Bangsa
¡Masa
lalu:
¢Bangsa merupakan sebutan bagi
kelompok masyarakat berada pada suatu wilayah tertentu yang sangat terkait
dengan karaktertistik geografis, ras, etnis dan tatanan sosial
Contoh: bangsa Eropa, Asia, Afrika,
Amerika, dan sebagainya.
¡Masa
kini:
¢Bangsa adalah kelompok masyarakat
dari berbagai kelompok ras, etnis dan tatanan sosial yang mendiami suatu
wilayah geografi tertentu, kemudian dalam prosesnya berhasil mencapai komitmen
untuk merumuskan cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama.
Pengertian
Negara
¡Secara
sederhana:
¢Negara merupakan suatu kelompok
masyarakat (Bangsa) yang mendiami suatu wilayah tertentu, mengatur organisasi
dengan memiliki kedaulatan, baik berdaulat dalam urusan ke luar (luar negeri)
maupun berdaulat dalam urusan ke dalam (dalam negeri).
¡Negara dalam pengertian lama:
¢Memerlukan
hal yang terkait dengan geografi, genetik (ras) dan tatanan sosial
¡Negara dalam pengertian baru:
¢Mensyaratkan
tiga komponen pembentuk negara:
Wilayah,
Penduduk dan
Pemerintah
Pemerintah Negara
¡Negara dalam pelaksanaan tata kelola
memerlukan pemerintah:
¢Pemerintah
dibentuk oleh bangsa dan harus dilandasi oleh pengetahuan/teori tentang:
Geografi politik,
Demografi politik dan
Tatanan bernegara yang disepakati bersama
bangsa
¡Pemerintah
dapat diartikan sebagai gabungan dari semua badan negara yang berkuasa
memerintah seperti:
¢Badan yang berfungsi sebagai badan
pembuat peraturan (Legislatif)
¢Badan yang bertugas menjalankan
peraturan-peraturan yang dibuat (Eksekutif)
¢Badan yang bertugas mempertahankan
peraturan-peraturan yang dibuat (Yudikatif)
¡Pemerintah
dalam arti Kepala Negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya
(Organisasi eksekutif) yang disebut Dewan Menteri/Kabinet
HAK-HAK
MANUSIA
¡Teori
tentang Hak-hak Asasi Manusia
¢John Lock:
Hak
asasi manusia sudah ada sebelum negara ada.
Hak asasi itu bersumber dari kodrat manusia sejak lahir dan hak abadi
yang tidak dapat diganggu gugat. Negara
harus melindunginya.
¢George Jellineck:
Hak
asasi manusia sebagai hak refleksi, artinya hak itu diperoleh dari negara dan
daya berlaku sepenuhnya tergantung
pada bagian dan tata hukum positif.
¢Aristoteles:
Hak
asasi manusia adalah hak-hak pemberian dari alam
¡Hak
Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) terdapat pada
pasal-pasal:
¢Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E,
28 F, 28 G, 28 H dan 28 I
¢Garis besar pasal-pasal tersebut
berkaitan dengan:
Hak untuk hidup dan kehidupannya
Hak membentuk keluarga
Hak atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum
Kebebasan memeluk agama, memilih
pendidikan dan pekerjaan
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi
Hak atas perlindungan diri
Hak hidup sejahtera dan
Hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan.
¢Kewajiban warga negara terlihat
pada Pasal 28 J:
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia/orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap
orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal
30, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
HUBUNGAN
WARGA NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DEMOKRASI
¡Demokrasi
dapat tumbuh subur jika dan hanya jika:
¢Rakyat bebas berpartisipasi dalam
kehidupan
¢Rakyat memilih wakil-wakil yang
terpercaya dan bertanggungjawab
¢Rakyat menjaga nilai-nilai mendasar
kebebasan dan pemerintahan sendiri.
¡Beberapa
paham Demokrasi:
¢Social democracy
¢Liberal democracy
¢People democracy
¢Guide democracy
¡Indonesia
menganut paham demokrasi Pancasila
¢Demokrasi yang dijiwai oleh
sila-sila Pancasila
Ketuhanan
Kemanusiaan
Persatuan
Permusyawaratan
Keadilan
Pemerintah dan Negara Demokrasi:
¡Hubungan
timbal balik antara warga negara dengan negara dalam negeri/pemerintahan yang
demokratis lebih baik jika dibandingkan dengan pemerintahan yang otoriter.
¡Pemerintahan
demokratis adalah pemerintahan oleh rakyat:
¢Kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat
¢Kekuasaan dilaksanakan oleh
wakil-wakil rakyat yang terpilih.
¡Abraham
Lincoln menyatakan:
¢Pemerintahan demokrasi adalah:
Pemerintahan dari rakyat
Pemerintahan oleh rakyat
Pemerintahan untuk rakyat
ASPEK-ASPEK
PENTING DALAM DEMOKRASI PANCASILA
Adanya lembaga-lembaga negara
Adanya partai politik
Berjalannya otonomi daerah
Terjaganya pola pengambilan
keputusan melalui tata cara musyawarah
Dilaksanakannya pemilihan umum
Adanya peraturan perundang-undangan
Adanya pengakuan terhadap hak-hak
asasi manusia
Dijalankannya pembagian kekuasaan
SISTEM
PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Pengertian Demokrasi
¡Bahasa
Yunani
¢Demos = rakyat
¢Kratos pratein = pemerintahan
¡Demokrasi
= pemerintahan rakyat
Sistem demokrasi
¡Adalah
suatu sistem pemerintahan dengan rakyat ikut serta dalam pemerintahan negara.
Demokrasi Pancasila
¡Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat yang dijiwai secara integral dalam sila-sila yang
terkandung pada Pancasila
Pokok-pokok penerapan Demokrasi
Pancasila
¡Pelaksanaan
demokrasi harus berdasar pada Pancasila yang secara tegas tersurat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
¡Demokrasi
harus menghargai hak-hak asasi manusia
¡Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan harus berdasar pada kelembagaan atau institusional
¡Demokrasi
harus bersendikan hukum
Oleh karena itu jelaslah sudah
bahwa makna DEMOKRASI PANCASILA
¡Adalah
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNSUR-UNSUR
DEMOKRASI / DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
¡Alinea
keempat
Pembukaan
UUD 1945
Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
¡Res = kepentingan;
publica
= umum
¡Di dalam
UUD 1945 dibakukan
sebagai
Republik
yang bersifat
kesatuan
Demokrasi menampilkan sosok
Negara Hukum
¡Negara hukum
(Rechtsstaat)
umumnya
dirumuskan
sebagai
Negara Hukum
Demokrasi
¡Pasal
1 ayat
(3) UUD 1945 :
¢“Negara
Indonesia adalah negara hukum”
Negara
Demokratis menggunakan pemerintahan yang
terbatas kekuasaannya
¡Dalam
Penjelasan
UUD 1945
¢Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme
Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
¡Lembaga-lembaga
perwakilan
di Indonesia: MPR, DPR, dan
DPRD, serta
ditambah
sekarang
dengan
Dewan
Perwakilan
Daearah
(DPD)
Di dalam negara demokrasi Kepala
Negara adalah atas nama rakyat
¡Presiden
dan
wakil
presiden
sekarang
lebih
legitimit
karena
langsung
dipilih
oleh
Rakyat melalui
Pemilu
Presiden
Negara
demokrasi mengakui hak asasi
¡Hak
fundamental berdasarkan
konstitusi
¡Di dalam
UUD 1945 dirinci
dalam:
¢Hak dan kewajiban warga negara
¢Hak dan kewajiban penduduk
¢Hak dan kewajiban penyelenggara negara
Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang
bersumber pada kedaulatan rakyat
¡Berdasarkan
UUD 1945, kelembagaan
negara
disusun
berdasarkan
prinsip:
¢Kelembagaan tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
¢Lembaga-lembaga tinggi
¢Alat perlengkapan negara lainnya
Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
¡Tujuan
demokrasi
adalah
masyarakat
adil
dan
makmur
berdasarkan
Pancasila
Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
¡Pelestarian
demokrasi
Pancasila
dijamin
dengan
persyaratan
Kepala
Negara dan
perubahan
hukum
dasar
adalah
sulit
(Lihat
Pasal
37 UUD 1945)
Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
¡Lembaga
legislatif
di Indonesia adalah
DPR
Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
¡Lembaga
eksekutif
di Indonesia adalah
Presiden
dan
Menteri
Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman
¡Kekuasaan
kehakiman
dilakukan
oleh
Mahkamah
Agung
(MA) dan
badan
peralihan
lainnya,
sebagai
kekuasaan
merdeka,
bebas
dari
pengaruh
kekuasaan
Pemerintah
Setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama
¡Setiap
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
dalam
hukum
dan
pemerintahan
serta
wajib
menjunjung hukum
dan
pemerintahan
itu
tanpa
kecuali
(Pasal
27 ayat
(1) UUD 1945)
Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
¡Kemerdekaan
berserikat,
¡Kemerdekaan
berkumpul,
¡Kemerdekaan
mengeluarkan
pikiran
dengan
lisan,
tulisan
dan
sebagainya
diatur
dengan
undang-undang
Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang
demokratis sifatnya
HUBUNGAN
ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA
Berdasarkan unsur-unsur demokrasi
yang diterapkan Indonesia, maka hubungan WNI dan Negara Indonesia semakin
jelas, yaitu:
¡Hubungan dalam pemerintahan
¡Hubungan dalam menentukan tujuan negara
¡Hubungan dalam menentukan
kebijakan-kebijakan pemerintah
¡Hubungan dalam memelihara, melindungi dan
menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
¡Hubungan dalam jaminan hak-hak asasi
warga
¡Hubungan dalam jaminan hukum-hukum
0 comments:
Posting Komentar