Jumat, 07 Desember 2012

Pendidikan Kewarganegaraan---Lanjutan

PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA
žMasa berlaku Nopember 1945 – Juli 1959
¡Landasan :
¢Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
Konstitusi RIS 1949
Konstitusi UUD 1950
¡Nama demokrasi :
¢Liberal
¡Pengertian :
¢Paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum dna hak asasi bagi warga negaranya
¡Ciri-ciri Umum :
¢Adanya golongan mayoritas dan minoritas
¢Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi serta multi partai
¡Keterangan :
¢Dalam pelaksanaannya di Indonesia:
Kabinet sering jatuh bangun
Mengakibatkan instabilitas, baik di politik, ekonomi maupun hukum.
žMasa berlaku Juli 1959 – April 1965 dan April 1965 – Maret 1966
¡Landasan :
¢Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan TAP MPR No.VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan TAP MPR No.XXXVII/MPRS/1968.
¡Nama demokrasi :
¢Pancasila, Terpimpin
¡Pengertian :
¢Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan
¢Yang berintikan musyarawah untuk mufakat secara gotong royong antar semua komponen nasional yang progresif revolusioner berporoskan NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis)
¡Ciri-ciri Umum :
¢Adanya gotong royong
¢Tidak mencari kemenangan golongan lain
¢Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA)
¢Melarang propaganda Anti NASAKOM dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner
 
žMasa berlaku Maret 1966 – Mei 1998 (ORDE BARU)
¡Landasan :
¢Supersemar (11 Maret 1966) dan TAP MPRS No.XXXVII/MPRS/1968 (selanjutnya diperkuat dengan TAP MPR No.I/MPR/1973
¡Nama demokrasi :
¢Pancasila
¡Pengertian :
¢Paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan
¢Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
¡Ciri-ciri Umum :
¢Mengutamakan musyarawah untuk mufakat
¢Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
¢Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
¢Selalu diliputi semangat kekeluargaan
¢Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan musyarawah
¡Keterangan :
¢Pelaksanaan demokrasi Pancasila masih belum sesuai dengan jiwa, semangat dan ciri-ciri umumnya.  Hal ini lebih disebabkan adanya dominansi kekuasaan Presiden dalam supra- dan infrastuktur politik.
 
žMasa berlaku Mei 1998 - sekarang
¡Landasan :
¢TAP MPR No.VII/MPR/1998 jo. TAP MPR No.X/MPR/1998 jo. TAP MPR No.II/MPR/1999
¡Nama demokrasi :
¢Pancasila, Reformasi
¡Pengertian :
¢Paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan
¢Yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antar semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner berporoskan NASAKOM
¡Ciri-ciri Umum :
¢Penegakan kedaulatan rakyat
¢Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan
¢Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri, aspirasi dan program Parpol yang multi partai
¡Keterangan :
¢Pelaksanaan telah memberi banyak ruang gerak kepada Parpol maupun lembaga negara untuk mengawasi pemerintahan secara kritis dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi maupun optimalisasi hak-hak DPR.
  
KENDALA-KENDALA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
žTidak adanya kerjasama antara rakyat dan pemerintah
žKabinet sering jatuh bangun yang dapat mengakibatkan instabilitas, baik di bidang politik, ekonomi maupun pertahanan dan keamanan
žAdanya kecenderungan semua keputusan hanya ada pada pemimpin besar revolusi
žPresiden lebih dominan, baik secara supra- maupun infrastruktur politik
žBanyaknya terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya, sehingga negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan 

0 comments:

Posting Komentar