HAK-HAK DAN KEWAJIBAN DASAR/ASASI MANUSIA DALAM
PANCASILA
ISTILAH DAN PENGERTIAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
Perancis:
¡ Droit de I’home = hak manusia
Inggris:
¡ Human right = hak-hak kemanusiaan/hak-hak asasi manusia
Belanda:
¡ Mensen rechten = hak-hak kemanusiaan/hak-hak asasi manusia
Darji Darmodiharjo:
¡ Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau
hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME
¡ Hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang lainnya
Padmo Wahjono:
¡ Hak-hak asasi adalah hak yang memungkinkan orang hidup
berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (beradab)
Ketetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
(lampiran naskah HAK pada Angka I huruf D butir 1):
¡ “Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan
YME yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi,
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
UU No.39/1999 tentang HAM (pasal 1 angka 1):
¡ “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”
PERBEDAAN ATAS MACAM DAN JENIS HAK-HAK ASASI
Pengertian HAM dibedakan dari segi subyeknya:
¡ Hak-hak asasi individu (Sri Soemantri : hak-hak
asasi manusia klasik/de klassieke grondrechten)
¢ Adalah hak-hak asasi manusia yang timbul dari
eksistensi manusia. Hak-hak ini antara
lain seperti hak untuk berapat dan berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan
maupun tulisan, dan hak untuk menganut agama tertentu
¡ Hak-hak asasi kolektif atau sosial (Sri Soemantri :
hak-hak asasi manusia sosial/de sociale grondrechten)
¢ Adalah hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan
manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah. Hak ini terkait dengan hak manusia/warga
negara untuk hidup bahagia dalam masyarakat dan negara
Pengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan
kepentingannya / penggolongan HAM berdasarkan jenisnya:
¡ Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan
sebagainya
¡ Hak-hak asasi ekonomi atau property rights seperti
hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya
¡ Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal
equality
¡ Hak-hak asasi politik atau political rights,
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan
dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi
kemasyarakatan dan sebagainya
¡ Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and
culture rights, seperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan
kebudayaan and sebagainya
¡ Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan atau procedural rights, seperti hak untuk
mendapatkan perlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan,
penahanan, peradilan dan sebagainya
¡ Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to
develop, yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun
negaranya tanpa campur tangan negara asing
Hubungan antara Negara Demokrasi, Negara Hukum dan
Hak-hak Asasi Manusia:
¡ Negara demokrasi mengakui hak asasi
¢ Hak fundamental berdasarkan konstitusi
¢ Di dalam UUD 1945 dirinci dalam:
Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban penduduk
Hak dan kewajiban penyelenggara negara
¡ Negara demokrasi menampilkan sosok Negara Hukum
¢ Negara hukum (Rechtsstaat) umumnya dirumuskan
sebagai Negara Hukum Demokrasi
¢ Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
¡ Setiap negara demokrasi memberikan kebebasan dalam
penyaluran aspirasi rakyat
¢ Kemerdekaan berserikat,
¢ Kemerdekaan berkumpul,
¢ Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan
dan sebagainya diatur dengan undang-undang
¡ Setiap negara demokrasi menggariskan tata cara
menggerakkan negara yang demokratis sifatnya
Setiap pengertian HAM yang dibedakan dari segi obyek
dan kepentingannya / penggolongan HAM berdasarkan jenisnya dihormati dan diakui
oleh Negara Demokrasi dan Negara Hukum, sehingga jika sebuah negara menganut
faham negara demokrasi dan atau negara hukum, maka negara tersebut pasti akan
menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
HAM di belahan dunia Barat
¡ Inggris memberikan corak HAM di belahan dunia Barat
dan mewarnai perkembangan HAM sampai ke Amerika Serikat
¡ Inggris melahirkan sosok HAM bernama John Locke
HAM di belahan dunia Timur
Sejarah Perkembangan HAM di Inggris (Eropa Barat):
¡ 1199-1216 memerintah raja John Lackland yang dikenal
sangat sewenang-wenang
¡ Muncul pertentangan akibat gaya kepemimpinan raja,
sehingga melahirkan PIAGAM MAGNA CHARTA (1215) yang mencerminkan kemenangan
kaum bangsawan atas raja
¡ Piagam MAGNA CHARTA (1215) memuat
Raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang
Tindakan raja dalam hal-hal tertentu harus mendapat
persetujuan para bangsawan
¡ Magna Charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut
hukum : due process of law and fair trial.
Sengketa kaum bangsawan asli Inggris diselesaikan
menurut Hukum Adat dikenal sebagai Common Law
The Great Charter of Liberties (1297)
Petition of rights (1628)
Habeas Corpus Act (1697)
Tahun 1689, terjadi revolusi besar THE GLORIUS
REVOLUTION, melahirkan Bill of Rights dan menyebabkan
kerajaan Inggris beralih ke arah pemerintahan parlementer
Pengaruh INGGRIS terhadap AMERIKA SERIKAT (USA)
¡ Setelah terjadi REVOLUSI INGGRIS (1689)
Tanggal 4 Juli 1776 di USA lahir Declaration of
Independence, berkat pengaruh ahli pikir kenegeraan terkemuka Inggris,
JOHN LOCKE tentang
Hak untuk hidup (life rights)
Hak kemerdekaan (liberty rights)
Hak milik (property rights)
Pengaruh INGGRIS terhadap PERANCIS
¡ Setelah terjadi REVOLUSI INGGRIS (1689)
Tanggal 17 Juli 1789 di Perancis lahir Assemble
Nationale (Dewan Nasional) sebagai perwakilan rakyat Perancis yang
mengubah struktur Perancis dari Feodalistis menjadi Demokratis
Tanggal 27 Agustus 1789 di Perancis lahir Declaration
des Droits del’Homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga
negara, sebagai pengaruh pemikiran Rousseau dan menjadi dasar
pemikiran aliran Liberalisme abad 19 di Eropa
Declaration des Droits del’Homme et du Citoyen :
¡ Pasal 1 : Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang
sama. Perbedaan
dalam masyarakat hanya didasarkan atas kepentingan
umum
¡ Pasal 2 : … hak-hak ini ialah kemerdekaan, milik, keamanan, dan menentang terhadap penindasan
¡ Pasal 3 : Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan
¡ Pasal 4 : Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan ialah boleh
bertindak sesukanya asal jangan
merugikan orang lain
¡ Pasal 17 : Hak atas milik adalah suci dan tidak boleh dilanggar
Tujuan Revolusi Perancis dikumpulkan dalam
semboyannya:
¡ Kemerdekaan (Liberte)
¡ Kesamarataan (Egalite)
¡ Persaudaraan (Fraternite)
Tahun 1941, USA di bawah Presiden Franklin Delano
Rosevelt, menyatakan 4 (empat) hal di muka kongresnya (The Four Freedoms):
¡ Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom
of speech)
¡ Kebebasan beragama (freedom of religion)
¡ Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
¡ Kebebasan dari kekurangan/kemelaratan (freedom from
want)
Tahun 1946, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk
Komisi Hak-Hak Asasi Manusia
¡ Sidang PBB 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi
yang diterima secara bulat oleh seluruh anggota PBB
¡ Nama Deklarasi PBB : Universal Declaration of
Human Rights (Pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM))
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡ Kerajaan Sriwijaya (Abad VII – Abad IX) = Kerajaan
MARITIM
Terpelihara dan terbinanya kehidupan spiritual,
ekonomi, dan politik
Perlindungan terhadap nelayan dari perompak
Pengembangan bidang politik (hubungan internasional
dengan Cina dan Nalanda India)
¡ Kerajaan Majapahit (Abad XII – Abad XVI) = Kerajaan
MARITIM
Keagamaan:
Kerukunan antar pemeluk agama yang berlainan
Kebudayaan/kesusateraan:
Tulisan Empu Prapanca tentang Negara Kertagama
Tulisan Empu Tantular tentang Sutasoma yang
berisi tentang Bhineka Tunggal Ika
Hubungan Internasional:
Persahabatan dengan negara-negara tetangga, seperti
Burma, Kamboja, dll dengan semboyan Mitreka SatataHak dan Kewajiban Dasar HAM dalam Pancasila Lanjutan klik di sini
0 comments:
Posting Komentar