Jumat, 07 Desember 2012

Hak dan Kewajiban Dasar HAM dalam Pancasila



HAK-HAK DAN KEWAJIBAN DASAR/ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

ISTILAH DAN PENGERTIAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
žPerancis:
¡  Droit de I’home = hak manusia
žInggris:
¡  Human right = hak-hak kemanusiaan/hak-hak asasi manusia
žBelanda:
¡  Mensen rechten = hak-hak kemanusiaan/hak-hak asasi manusia
žDarji Darmodiharjo:
¡  Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME
¡  Hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lainnya
žPadmo Wahjono:
¡  Hak-hak asasi adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (beradab)
žKetetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM (lampiran naskah HAK pada Angka I huruf D butir 1):
¡  “Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan YME yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia
žUU No.39/1999 tentang HAM (pasal 1 angka 1):
¡  “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

PERBEDAAN ATAS MACAM DAN JENIS HAK-HAK ASASI
žPengertian HAM dibedakan dari segi subyeknya:
¡  Hak-hak asasi individu (Sri Soemantri : hak-hak asasi manusia klasik/de klassieke grondrechten)
¢  Adalah hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia.  Hak-hak ini antara lain seperti hak untuk berapat dan berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan, dan hak untuk menganut agama tertentu
¡  Hak-hak asasi kolektif atau sosial (Sri Soemantri : hak-hak asasi manusia sosial/de sociale grondrechten)
¢  Adalah hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.  Hak ini terkait dengan hak manusia/warga negara untuk hidup bahagia dalam masyarakat dan negara
žPengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolongan HAM berdasarkan jenisnya:
¡  Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
¡  Hak-hak asasi ekonomi atau property rights seperti hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya
¡  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality
¡  Hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya
¡  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, seperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan and sebagainya
¡  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan, penahanan, peradilan dan sebagainya
¡  Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to develop, yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpa campur tangan negara asing
žHubungan antara Negara Demokrasi, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia:
¡  Negara demokrasi mengakui hak asasi
¢  Hak fundamental berdasarkan konstitusi
¢  Di dalam UUD 1945 dirinci dalam:
ž  Hak dan kewajiban warga negara
ž  Hak dan kewajiban penduduk
ž  Hak dan kewajiban penyelenggara negara
¡  Negara demokrasi menampilkan sosok Negara Hukum
¢  Negara hukum (Rechtsstaat) umumnya dirumuskan sebagai Negara Hukum Demokrasi
¢  Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :
ž  “Negara Indonesia adalah negara hukum”
¡  Setiap negara demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
¢  Kemerdekaan berserikat, 
¢  Kemerdekaan berkumpul, 
¢  Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang
¡  Setiap negara demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya
žSetiap pengertian HAM yang dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolongan HAM berdasarkan jenisnya dihormati dan diakui oleh Negara Demokrasi dan Negara Hukum, sehingga jika sebuah negara menganut faham negara demokrasi dan atau negara hukum, maka negara tersebut pasti akan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM)

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
žHAM di belahan dunia Barat
¡  Inggris memberikan corak HAM di belahan dunia Barat dan mewarnai perkembangan HAM sampai ke Amerika Serikat
¡  Inggris melahirkan sosok HAM bernama John Locke
žHAM di belahan dunia Timur
žSejarah Perkembangan HAM di Inggris (Eropa Barat):
¡  1199-1216 memerintah raja John Lackland yang dikenal sangat sewenang-wenang
¡  Muncul pertentangan akibat gaya kepemimpinan raja, sehingga melahirkan PIAGAM MAGNA CHARTA (1215) yang mencerminkan kemenangan kaum bangsawan atas raja
¡  Piagam MAGNA CHARTA (1215) memuat
ž  Raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang
ž  Tindakan raja dalam hal-hal tertentu harus mendapat persetujuan para bangsawan
¡  Magna Charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut hukum : due process of law and fair trial.
ž  Sengketa kaum bangsawan asli Inggris diselesaikan menurut Hukum Adat dikenal sebagai Common Law
ž  The Great Charter of Liberties (1297)
ž  Petition of rights (1628)
ž  Habeas Corpus Act (1697)
ž  Tahun 1689, terjadi revolusi besar THE GLORIUS REVOLUTION, melahirkan Bill of Rights dan menyebabkan kerajaan Inggris beralih ke arah pemerintahan parlementer
žPengaruh INGGRIS terhadap AMERIKA SERIKAT (USA)
¡  Setelah terjadi REVOLUSI INGGRIS (1689)
ž  Tanggal 4 Juli 1776 di USA lahir Declaration of Independence, berkat pengaruh ahli pikir kenegeraan terkemuka Inggris, JOHN LOCKE tentang
ž  Hak untuk hidup (life rights)
ž  Hak kemerdekaan (liberty rights)
ž  Hak milik (property rights)
žPengaruh INGGRIS terhadap PERANCIS
¡  Setelah terjadi REVOLUSI INGGRIS (1689)
ž  Tanggal 17 Juli 1789 di Perancis lahir Assemble Nationale (Dewan Nasional) sebagai perwakilan rakyat Perancis yang mengubah struktur Perancis dari Feodalistis  menjadi Demokratis
ž  Tanggal 27 Agustus 1789 di Perancis lahir Declaration des Droits del’Homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, sebagai pengaruh pemikiran Rousseau dan menjadi dasar pemikiran aliran Liberalisme abad 19 di Eropa
žDeclaration des Droits del’Homme et du Citoyen :
¡  Pasal 1   :        Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama.    Perbedaan dalam masyarakat hanya didasarkan atas      kepentingan umum
¡  Pasal 2   :        … hak-hak ini ialah kemerdekaan, milik, keamanan, dan       menentang terhadap penindasan
¡  Pasal 3   :        Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan
¡  Pasal 4   :        Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan ialah boleh bertindak       sesukanya asal jangan merugikan orang lain
¡  Pasal 17 :        Hak atas milik adalah suci dan tidak boleh dilanggar
žTujuan Revolusi Perancis dikumpulkan dalam semboyannya:
¡  Kemerdekaan (Liberte)
¡  Kesamarataan (Egalite)
¡  Persaudaraan (Fraternite)
žTahun 1941, USA di bawah Presiden Franklin Delano Rosevelt, menyatakan 4 (empat) hal di muka kongresnya (The Four Freedoms):
¡  Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
¡  Kebebasan beragama (freedom of religion)
¡  Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
¡  Kebebasan dari kekurangan/kemelaratan (freedom from want)
žTahun 1946, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia
¡  Sidang PBB 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi yang diterima secara bulat oleh seluruh anggota PBB
¡  Nama Deklarasi PBB : Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM))
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡  Kerajaan Sriwijaya (Abad VII – Abad IX) = Kerajaan MARITIM
ž  Terpelihara dan terbinanya kehidupan spiritual, ekonomi, dan politik
ž  Perlindungan terhadap nelayan dari perompak
ž  Pengembangan bidang politik (hubungan internasional dengan Cina dan Nalanda India)
¡  Kerajaan Majapahit (Abad XII – Abad XVI) = Kerajaan MARITIM
ž  Keagamaan:
ž  Kerukunan antar pemeluk agama yang berlainan
ž  Kebudayaan/kesusateraan:
ž  Tulisan Empu Prapanca tentang Negara Kertagama
ž  Tulisan Empu Tantular tentang Sutasoma yang berisi tentang Bhineka Tunggal Ika
ž  Hubungan Internasional:
ž  Persahabatan dengan negara-negara tetangga, seperti Burma, Kamboja, dll dengan semboyan Mitreka Satata

Hak dan Kewajiban Dasar HAM dalam Pancasila Lanjutan klik di sini 

0 comments:

Posting Komentar