Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡ Munculnya Penjajah Asing
Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Jepang
Kehidupan bangsa Indonesia mulai mengalami penindasan
dan penderitaan sebagai bangsa terjajah
¡ Perlawanan-perlawanan Fisik di Tanah Air
Sultan Agung (Mataram 1645)
Sultan Agung Tirtayasa dan Kiai Tapa (Banten sekitar
1650)
Sultan Hasanudin (Makasar 1660)
Untung Suropati dan Trunojoyo (Jawa Timur 1670)
Ibn. Iskandar (Minangkabau 1680) dan Imam Bonjol
(Minaukabau 1822-1830)
Badaruddin (Palembang sekitar 1817)
Jelantik (Bali 1850)
Pangeran Antasari (Kalimantan 1870)
Anak Agung Made (Lombok sekitar 1895)
Iskandar Muda (Aceh 1635) serta Teuku Umar, Teuku Cik
di Tiro dan Cut Nya’ Din (Aceh 1873 – 1904)
SiSingamangaraja (Batak 1900)
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡ Munculnya Pergerakan-Pergerakan Perlawanan Non Fisik
Pendidikan dan Sosial dipelopori Budi Utomo (20 Mei
1908 = Awal Kebangkitan Nasional)
H.O.S. Tjokroaminoto (Pendiri Syarekat Islam 1911)
Douwes Dekker, Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar
Dewantoro) dan Tjipto Mangunkusumo (Pendiri dan Tokoh Indische Partij 1912)
Tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dipelopori
Muh.Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dll:
Satu Tanah Air
Satu Bangsa
Satu Bahasa
¡ Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan
diri menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Jakarta 17 Agustus 1945, Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno-Hatta.
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca
Kemerdekaan INDONESIA
¡ Tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD Republik
Indonesia (UUD 1945)
Terwujudnya perangkat hukum negara
Terwujudnya perangkat hukum sebagai jaminan hak-hak
asasi dasar/asasi manusia Indonesia dan kewajiban-kewajiban yang bersifat
dasar/asasi
Pembukaan UUD 1945 memuat hak-hak asasi yang bersifat
umum (Hak Bangsa) dan tidak bersifat individu
¡ UUD 1945:
Alinea Pembukaan UUD 1945
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa …”
Batang Tubuh
Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat
(1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca
Kemerdekaan INDONESIA
¡ Pergantian Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi RIS (1949)
UUDS (1950)
Dirancang oleh Soepomo dengan mencontoh Piagam PBB
tentang HAM yang berisikan 30 pasal (The Universal Declaration of Human
Rights 1948)
¡ Konferensi Asia Afrika (KAA 1955)
Dasasila Bandung
Pasal pertama memuat pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia
¡ Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 dalam Kepres RI
No.50/1959, LNRI No.75/1959
Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 tidak
berlaku lagi
Hak-hak asasi yang berlaku ialah yang terdapat dalam
UUD 1945
¡ Tahun 1959 – 1965 terjadi penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 oleh ORDE LAMA
Adanya paham NASAKOM
Munculnya pemberontakan G-30 S/PKI
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca
Kemerdekaan INDONESIA
¡ ORDE BARU sebagai Koreksi total terhadap ORDE LAMA
Paham HAM dituangkan dalam beberapa Undang-Undang
UU No.14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman
UU No.8/1981 tentang KUHAP
UU No.5/1986 tentang Peradilan Administrasi Negara
UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM) melalui Keppres RI No.50/1993 tanggal 7 Juni 1993
Tujuan KOMNASHAM:
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
Meningkatkan perlindungan HAM guna mendukung
terwujudnya pembangunan nasional
Kegiatan KOMNASHAM:
Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional
mengenai HAM
Mengkaji instrumen PBB tentang HAM
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM
Mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam
rangka memajukan dan melindungi HAM
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca
Kemerdekaan INDONESIA
¡ ORDE REFORMASI
Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Disahkan tanggal 26 Oktober 1998
Dimuat dalam LNRI No.181 Tahun 1998
Ketetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Disahkan tanggal 23 September 1999
Dimuat dalam LNRI No.165 Tahun 1999
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA PANCASILA
HAM dalam Negara Pancasila
¡ HAM dipandang penting dengan menempatkan manusia
sesuai dengan Kodrat, Harkat dan Martabatnya
¢ Kodrat Manusia
Keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau
bakat-bakat alami, kekuasaan, bekal dan disposisi yang melekat pada
keberadaan/eksistensi manusia baik sebagai makhluk pribadi maupun sebagai
makhluk sosial ciptaan Tuhan YME
¢ Harkat Manusia
Nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa, kebebasan, hak-hak serta
kewajiban-kewajiban asasi
¢ Martabat Manusia
Kedudukan luhur manusia sebagai makhluk Tuhan lainnya
di dunia, karena manusia adalah makhluk yang berakal budi, sehingga manusia
mempunyai martabat tinggi
¢ Derajat Manusia
Kodrat tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang memiliki bakat, kodrat, kebebasan, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban asasi
Ketetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 sangat penting dan
strategis:
¡ Mengandung Amanat Penugasan kepada:
¢ Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur
Pemerintah
Untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat
¢ Presiden RI and DPR-RI
Untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
¢ KOMNASHAM yang ditetapkan dengan Undang-Undang
Untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian dan mediasi tentang HAM
¡ Memuat susunan sistematika naskah HAM
¢ Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak
Asasi Manusia
¢ Piagam Hak Asasi Manusia
Susunan Sistematika Naskah Hak Asasi Manusia
¡ Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak
Asasi Manusia
¢ Pendahuluan
¢ Landasan
¢ Sejarah, Pendekatan dan Substansi
¢ Pemahaman HAM bagi Bangsa Indonesia
¡ Piagam Hak Asasi Manusia
¢ Pembukaan, terdiri atas 7 alinea
¢ Batang Tubuh, terdiri atas 10 bab dan 44 pasal
Bab I : Hak
Untuk Hidup (Pasal 1)
Bab II : Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal
2)
Bab III :
Hak Mengembangkan Diri (Pasal 3 s/d 6)
Bab IV :
Hak Keadilan (Pasal 7 s/d 12)
Bab V : Hak
Kemerdekaan (Pasal 13 s/d 19)
Bab VI :
Hak Atas Kebebasan Informasi (Pasal
20 s/d 21)
Bab VII :
Hak Keamanan (Pasal 22 s/d 26)
Bab VIII :
Hak Kesejahteraan (Pasal 27 s/d 33)
Bab IX :
Kewajiban (Pasal 34 s/d 36)
Bab X :
Perlindungan dan Pemajuan (Pasal
37 s/d 44)
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
¡ Terdiri dari 11 bab dan terperinci dalam 106 pasal
¢ Bab I :
Ketentuan Umum (Pasal 1)
¢ Bab II :
Asas-asas Dasar (Pasal 2 s/d 8)
¢ Bab III :
HAM dan Kebebasan Dasar Manusia (Pasal
9 s/d 66)
¢ Bab IV :
Kewajiban Dasar Manusia (Pasal 67 s/d
70)
¢ Bab V :
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal
71 s/d 72)
¢ Bab VI :
Pembatasan dan Larangan (Pasal 73 s/d 74)
¢ Bab VII :
Komisi Nasional HAM (Pasal 75 s/d
99)
¢ Bab VIII :
Partisipasi Masyarakat (Pasal 100
s/d 103)
¢ Bab IX :
Pengadilan HAM (Pasal 104)
¢ Bab X :
Ketentuan Peralihan (Pasal 105)
¢ Bab XI :
Ketentuan Penutup (Pasal 106)
Perubahan Kedua UUD-RI Tahun 1945, tanggal 18 Agustus
2000
¡ Mencantumkan ketentuan HAM dalam Bab XA
¢ Judul : Hak Asasi Manusia Pasal 28A s/d 28J
0 comments:
Posting Komentar