MATERI PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Pertama terjadi pada tanggal 19 Oktober
1999:
¡ Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
¡ Pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang berubah
¢ 10 pasal:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21
Perubahan Kedua terjadi pada tanggal 18 Agustus 2000
¡ Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
¡ Pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang berubah
¢ 22 pasal dan 5 bab:
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5),
Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal
28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII,
Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C
Beberapa Bab dan Pasal Yang Berubah
¡ Bab IXA – berjudul Wilayah Negara, dengan muatan pasal
baru
¢ Pasal 25E:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”
¡ Bab X – berjudul Warga Negara dan Penduduk, dengan
muatan pasal
¢ Pasal 26 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (3)
¡ Bab XA – berjudul Hak Asasi Manusia, dengan muatan
pasal
¢ Pasal 28A sampai dengan 28J
¡ Bab XII – berjudul Pertahanan dan Keamanan Negara,
dengan muatan pasal
¢ Pasal 30 ayat (1) sampai (5)
¡ Bab XV – berjudul Bendera, Bahasa dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, dengan muatan pasal
¢ Pasal 36A:
“Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika”
¢ Pasal 36B:
“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya”
¢ Pasal 36C:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan Undang-Undang”
KETETAPAN MPR No.VI/MPR/2001 TANGGAL 9 NOPEMBER 2001
tentang etika kehidupan berbangsa
Pertimbangan
¡ Perlunya pencerahan dan pemahaman etika kehidupan
berbangsa bagi seluruh bangsa Indonesia
¡ Kemunduran etika kehidupan berbangsa akibat krisis
multidimensi
Latar Belakang
Pentingnya
etika kehidupan berbangsa yang di rekomendasikan kepada Presiden RI dan
lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan ini
dinyatakan dalam naskah ketetapan.
Sistematika Naskah Lampiran Ketetapan
¡ Bab I - Pendahuluan
¡ Bab II – Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa
¡ Bab III – Arah Kebijakan
¡ Bab IV – Kaidah Pelaksanaan
¡ Bab V – Penutup
Pada Bab I Pndahuluan, antara lain menyatakan sebagai
berikut :
- Sejak
terjadinya krisis multi-dimensional,muncul ancaman yang serius terhadap
persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan
berbangsa. Hal itu tampak dari:
1. konflik sosial
yang berkepanjangan,
2. berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam
pergaulan sosial,
3. melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam
kehidupan berbangsa
4. Pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, dan
sebagainya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal baik dari dalam
maupun dari luar negeri.
Faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain :
a. Masih
lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap
ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi
antara umat beragama;
b. Sistem
sentralisasi pemerintah dimasa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan
kekuasaan di pusat dan pengabaian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya
fanatisme kedaerahan;
c. Tidak
berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan dalam
kehidupan berbangsa;
d. Terjadinya
ketidak adilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, Melewati
ambang batas kesabaran masyarakat secara
sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika;
e. Kurangnya
keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa
f. Tidak berjalannya
penegakkan hukum secara optimal,dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan
perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup
ditengah-tengah masyarakat;
g. Adanya
keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah dan nasional dalam merespons
pengaruh negatif dari budaya luar;
h. Meningkatnya
prostitusi ,media pornografi, perjudian serta pemakaian, peredaran dan
penyelundupan obat-obatan terlarang.
Faktor-faktor yang berasal dari luar negeri meliputi :
1. Pengaruh Globalisasi kehidupan yang semakin meluas
dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam;
2. Makin kuat nya intensitas intervensi kekuatan global
dalam perumusan kebijakan nasional.
Pengertian etika kehidupan berbangsa
Pengertian Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan
yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Maksud dan tujuan
Maksud dan Tujuan Rumusan tentang Etika kehidupan
berbangsa adalah dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya
etika moral dalam kehidupan berbangsa, serta dengan tujuan menjadi acuan dasar
untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia
serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa:
Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa:
¡ Kejujuran
¡ Amanah
¡ Keteladaan
¡ Sportifitas
¡ Disiplin
¡ Etos Kerja
¡ Kemandirian
¡ Sikap Toleransi
¡ Rasa Malu
¡ Tanggung Jawab
¡ Menjaga Kehormatan dan Martabat Diri sebagai Warga
Bangsa
Etika Kehidupan Berbangsa
¡ Etika Sosial dan Budaya
¡ Etika Politik dan Pemerintahan
¡ Etika Ekonomi dan Bisnis
¡ Etika Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
¡ Etika Keilmuan
¡ Etika Lingkungan
Etika kehidupan berbangsa meliputi:
· Etika sosial dan Budaya
· Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan
yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, saling menghargai, saling mencintai dan saling menolong diantara
sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu perlu menumbuhkan kembali
budaya rasa malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan
dengan dengan moral dan semua yang
betentangan dengan moral agama dan nilai-nilai
luhur bangsa.
Etika sosial dan budaya
Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali
budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik
formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Etika ini dimaksudkan
untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya
tinggi dengan menggugh,menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang
bersumber dri budaya daerah agar mampu melaksanakan adaptasi,interaksi dengan
bangsa lain, Dan tidakan proaktif sesuai dengan globalisasi.
Untuk itu diperlukan penghayatan dan pengamalan agama
yang benar, kemampuan adaptasi,ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat.
Etika kehidupan berbangsa
Etika Politik dan Pemerintahan
¡ Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan
efektif
¡ Menumbuhkembangkan suasana politik yang demokratis,
bercirikan:
¢ Keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan
aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk
menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa
¡ Menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar
kekuatan sosial politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk
sebesar-besarnya kemajuan bangsa dan negara
¡ Mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik
untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki
keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan publik jika terbukti
melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat
¡ Diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam
perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari
sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan
berbagai tindakan terpuji lainnya
Etika Ekonomi dan Bisnis
¡ Melahirkan kondisi dan realitas ekonomi bercirikan
Persaingan yang jujur dan berkeadilan
¡ Mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi dan kemampuan berdaya saing
¡ Terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi
yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan
¡ Mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan
nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan
sehat dan berkeadilan
¡ Menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam
memperoleh keuntungan
Etika Penegakkan Hukum yang berkeadilan
Etika Penegakkan Hukum yang berkeadilan dimaksudkan
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan
hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin
tegaknya supremasi dan kepastian hukum
sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
Etika keilmuan
Etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan
martabatnya, berpihak pada kebenaran untuk mncapai kemashlahatan dan kemajuan
sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan secara pribadi
ataupun kolektif dalam karsa, cipta dan karya yang tercermin dalam perilaku
kreatif,inovatif dan inventif dan komunikatif dalam kegiatan:
Etika keilmuan
1. Membaca
2. Belajar
3. Meneliti
4. Menulis
5. Berkarya
6. Menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Etika keilmuan menegaskan
pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan memanfaatkan waktu,disiplin
dalam befikir dan berbuat,serta menepati janji dan komitmen diri untuk mencapai
hasil yang terbaik. Disamping itu, etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan
menghadapi hambatan,rintangan dan tantangan dalam kehidupan, mampu menumbuhkan
kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru, dan tahan uji serta pantang
menyerah.
Etika lingkungan
Etika Lingkungan
Etika Lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran
menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara
berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Arah kebijakan
Arah Kebijakan untuk membangun etika kehidupan
berbangsa diimplementasikan sebagai berikut :
1.
Mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan
budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga,masyarakat, bangsa dan negara
melalui Pendidikan forml,informal dan non formal dan pemberian contoh
keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa dan pemimpin masyarakat
2.
Mengarahkan Orientasi Pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi Pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika
yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan
keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kemampuan emosional dan spiritual,
serta amal kebajikan.
3.
Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas
kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia,baik pada tahap perencanaan,pelaksanaan maupun evaluasi.
0 comments:
Posting Komentar