UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PERUBAHANNYA
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN SIFAT UUD 1945
UUD 1945 sebelum mengalami perubahan
¡ Terdiri atas 3 bagian:
¢ Bagian Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
¢ Bagian Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4
pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
¢ Bagian Penjelasan, meliputi Penjelasan Umum dan
Penjelasan Pasal demi Pasal
¡ Bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar (UUD)
¡ UUD merupakan hukum dasar tertulis (UUD 1945)
¡ Konvensi
¢ Merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi
kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD
TIGA KONSEP PENDAPAT DALAM PERUBAHAN UUD 1945
Pertama: UUD 1945 sama sekali tidak boleh dirubah
¡ Keberadaannya terkait dengan keberadaan negara
didasarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan hasil jerih payah
para pendiri negara (founding father)
¡ Pandangan dari Orde Lama dan Orde Baru
Kedua: UUD 1945 boleh dirubah, kecuali terhadap
Pembukaan UUD 1945
¡ UUD 1945 tidak lagi dianggap suci/sakral dan tabu
untuk diadakan perubahan
¢ Perubahan merupakan kehendak sejarah
¢ Sebagai bagian dari dinamika kehidupan bangsa yang
menghendaki adanya perbaikan
¡ Didasarkan pada pengalaman pahit atas penyelenggaraan
pemerintahan sebelumnya yang dipandang otoriter dengan menginterpretasikan UUD
1945 bagi keuntungan penguasa semata
¡ Perubahan hanya diberlakukan pada Batang Tubuh UUD
1945
¢ Keterkaitan dengan keberadaan negara didasarkan pada
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
¡ Pandangan dari Orde Reformasi
Ketiga: UUD 1945 boleh dirubah secara total
¡ UUD 1945 bukan merupakan sesuatu yang sakral dan tabu
untuk diubah dan dipertahankan selama-lamanya
¡ UUD merupakan karya manusia/anak bangsa yang berlaku dalam
kurun waktu tertentu, sehingga sesuai kebutuhan, tuntutan waktu dan
perkembangan bangsa di masa depan, UUD 1945 dapat dirubah
¡ Perubahan secara total dengan memperhatikan
bagian-bagian terpenting yang masih relevan dan sesuai dengan perkembangan
zaman
¢ Tanpa harus dibatasi oleh adanya larangan mengubah
bagian-bagian tertentu dari UUD 1945, misalnya melarang untuk diadakan
perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945
¡ Pandangan dianut oleh Organisai-Organisasi Non
Pemerintah (Non Government Organization, NGO)
¢ LSM, KONTRAS, PBHI, dll
EMPAT HAL MENDASAR DALAM PERUBAHAN UUD 1945
Pertama:
¡ Batang Tubuh 1945 pada dasarnya sama terdiri atas 16
bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
¡ Tetapi isinya telah mengalami banyak perubahan,
terdiri atas 20 bab, 37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan
¡ Amandemen UUD 1945 ini membuat UUD 1945 tidak lagi
bersifat singkap dan supel (cenderung rigid/kaku)
Kedua:
¡ Penjelasan UUD 1945 ditiadakan (diadakan pencabutan
secara diam-diam/implicit)
¢ Pasal II Aturan Tambahan:
“Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara RI
Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”
¡ Materi Penjelasan sebagian ditampung dalam Perubahan
UUD 1945 dalam nuansa dan alasan yang berbeda
¢ Penegasan tentang negara hukum (lihat Pasal 1 ayat
(3))
¢ Pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden (lihat
Pasal 7, maksimum hanya dua periode)
¢ Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum
masa jabatannya berakhir (lihat Pasal 7A, 7B, Pasal 8, Pasal 24C ayat (2))
Ketiga:
¡ Lahirnya lembaga-lembaga baru
¢ Dewan Perwakilan Daerah (lihat Bab VIIA Pasal 22C dan
22D)
¢ Komisi Yudisial (lihat Pasal 24B)
¢ Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 24C)
¡ Hapusnya lembaga lama
¢ Dewan Pertimbangan Agung (lihat Bab IV)
Keempat:
¡ Berkurangnya kekuasaan, wewenang dan berubahnya
kedudukan lembaga tertinggi negara (MPR)
¢ Kekuasaannya tidak lagi tidak terbatas
¢ Tidak lagi menetapkan GBHN (lihat Pasal 3 ayat (1))
¢ Tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden (lihat
Pasal 6A ayat (1))
¢ MPR tidak lagi sebagai lembaga Tertinggi negara,
melainkan lembaga negara biasa
Hanya merupakan gabungan dua kamar/bica-meral
Hanya sebagai Joint Session antara lembaga DPR
dan lembaga DPD
0 comments:
Posting Komentar