Jumat, 07 Desember 2012

Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya



UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PERUBAHANNYA

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN SIFAT UUD 1945
žUUD 1945 sebelum mengalami perubahan
¡  Terdiri atas 3 bagian:
¢  Bagian Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
¢  Bagian Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
¢  Bagian Penjelasan, meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal
¡  Bersifat singkat dan supel
žUndang-Undang Dasar (UUD)
¡  UUD merupakan hukum dasar tertulis (UUD 1945)
¡  Konvensi
¢  Merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD

TIGA KONSEP PENDAPAT DALAM PERUBAHAN UUD 1945
žPertama: UUD 1945 sama sekali tidak boleh dirubah
¡  Keberadaannya terkait dengan keberadaan negara didasarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan hasil jerih payah para pendiri negara (founding father)
¡  Pandangan dari Orde Lama dan Orde Baru
žKedua: UUD 1945 boleh dirubah, kecuali terhadap Pembukaan UUD 1945
¡  UUD 1945 tidak lagi dianggap suci/sakral dan tabu untuk diadakan perubahan
¢  Perubahan merupakan kehendak sejarah
¢  Sebagai bagian dari dinamika kehidupan bangsa yang menghendaki adanya perbaikan
¡  Didasarkan pada pengalaman pahit atas penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya yang dipandang otoriter dengan menginterpretasikan UUD 1945 bagi keuntungan penguasa semata
¡  Perubahan hanya diberlakukan pada Batang Tubuh UUD 1945
¢  Keterkaitan dengan keberadaan negara didasarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
¡  Pandangan dari Orde Reformasi

žKetiga: UUD 1945 boleh dirubah secara total
¡  UUD 1945 bukan merupakan sesuatu yang sakral dan tabu untuk diubah dan dipertahankan selama-lamanya
¡  UUD merupakan karya manusia/anak bangsa yang berlaku dalam kurun waktu tertentu, sehingga sesuai kebutuhan, tuntutan waktu dan perkembangan bangsa di masa depan, UUD 1945 dapat dirubah
¡  Perubahan secara total dengan memperhatikan bagian-bagian terpenting yang masih relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman
¢  Tanpa harus dibatasi oleh adanya larangan mengubah bagian-bagian tertentu dari UUD 1945, misalnya melarang untuk diadakan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945
¡  Pandangan dianut oleh Organisai-Organisasi Non Pemerintah (Non Government Organization, NGO)
¢  LSM, KONTRAS, PBHI, dll

EMPAT HAL MENDASAR DALAM PERUBAHAN UUD 1945
žPertama:
¡  Batang Tubuh 1945 pada dasarnya sama terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
¡  Tetapi isinya telah mengalami banyak perubahan, terdiri atas 20 bab, 37 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
¡  Amandemen UUD 1945 ini membuat UUD 1945 tidak lagi bersifat singkap dan supel (cenderung rigid/kaku)
žKedua:
¡  Penjelasan UUD 1945 ditiadakan (diadakan pencabutan secara diam-diam/implicit)
¢  Pasal II Aturan Tambahan:
  “Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”
¡  Materi Penjelasan sebagian ditampung dalam Perubahan UUD 1945 dalam nuansa dan alasan yang berbeda
¢  Penegasan tentang negara hukum (lihat Pasal 1 ayat (3))
¢  Pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden (lihat Pasal 7, maksimum hanya dua periode)
¢  Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir (lihat Pasal 7A, 7B, Pasal 8, Pasal 24C ayat (2))
žKetiga:
¡  Lahirnya lembaga-lembaga baru
¢  Dewan Perwakilan Daerah (lihat Bab VIIA Pasal 22C dan 22D)
¢  Komisi Yudisial (lihat Pasal 24B)
¢  Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 24C)
¡  Hapusnya lembaga lama
¢  Dewan Pertimbangan Agung (lihat Bab IV)
žKeempat:
¡  Berkurangnya kekuasaan, wewenang dan berubahnya kedudukan lembaga tertinggi negara (MPR)
¢  Kekuasaannya tidak lagi tidak terbatas
¢  Tidak lagi menetapkan GBHN (lihat Pasal 3 ayat (1))
¢  Tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden (lihat Pasal 6A ayat (1))
¢  MPR tidak lagi sebagai lembaga Tertinggi negara, melainkan lembaga negara biasa
  Hanya merupakan gabungan dua kamar/bica-meral
  Hanya sebagai Joint Session antara lembaga DPR dan lembaga DPD

0 comments:

Posting Komentar