Jumat, 07 Desember 2012

Demokrasi Pancasila



DEMOKRASI PANCASILA

PENGERTIAN, PAHAM ASAS DAN SISTEM DEMOKRASI
žYunani:
¡  Demos = rakyat           ;           Cratein = pemerintah
¡  Pemerintahan rakyat = pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (the government from the people, by the people and for the people)
žKontradiktif pemahaman:
¡  Secara harfiah : Yang memerintah lebih banyak dari yang diperintah
¡  Kenyataannya : Yang memerintah lebih sedikit dari yang diperintah
žJean Jacques Rousseau:
¡  Bilamana pengertian demokrasi diartikan secara umum, maka sesungguhnya demokrasi itu tidak pernah ada atau bahkan tidak akan ada
¡  Adalah berlawanan dengan kodrat alam bilamana yang memerintah lebih banyak dari yang diperintah
žOleh karena itu:
¡  Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat
žPenggunaan paham dan asas demokrasi dianut oleh berbagai negara, kendati pelaksanaannya berbeda, seperti:
¡  Social democracy, liberal democracy, people democracy, guided democracy, dan sebagainya
žPerbedaan pelaksanaan paham dan asas demokrasi dari beberapa negara tercermin dari konstitusi negaranya masing-masing
¡  Bentuk ketatanegaraan:
ž  Negara kesatuan, federal, republik, dan kerajaan
¡  Sistem ketatanegaraan:
ž  Sistem satu kamar, dua kamar, pemerintahan parlementer,  pemerintahan presidensiil, diktatorial, campuran, dan sebagainya

Perkembangan demokrasi indonesia dibagi 4 periode
1. Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta Partai-Partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlemen memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden,terbatasnya peran partai politik,berkembangnya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam Perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lebaga negara-negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya dijadikan sebagai legitimasi politis pada saat itu, sebab kenyataannya tidak sesuai dengan kenyataannya.
4. Periode 1999-Sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,antar eksekutif,legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek Demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya stlh Pemilu banyak kebijakan tdk mendasar pd kepentingan rakyat,
Melainkan lebih terarah kepada pembagian kekuasaan  antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model Demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (walfare state) 


Demokrasi Pancasila
¡  Paham demokrasi yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila Pancasila
                   ¡  Paham demokrasi Pancasila bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Demokrasi Pancasila adalah KEDAULATAN RAKYAT sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
¡  Dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
¢  “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
¡  Asasnya tercantum dalam Sila KEEMPAT Pancasila
                               ¢  “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

Demokrasi Pancasila Lanjutan klik di sini
»»  read more

Hak dan Kewajiban Dasar HAM dalam Pancasila---Lanjutan

 Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡  Munculnya Penjajah Asing
ž  Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Jepang
ž  Kehidupan bangsa Indonesia mulai mengalami penindasan dan penderitaan sebagai bangsa terjajah
¡  Perlawanan-perlawanan Fisik di Tanah Air
ž  Sultan Agung (Mataram 1645)
ž  Sultan Agung Tirtayasa dan Kiai Tapa (Banten sekitar 1650)
ž  Sultan Hasanudin (Makasar 1660)
ž  Untung Suropati dan Trunojoyo (Jawa Timur 1670)
ž  Ibn. Iskandar (Minangkabau 1680) dan Imam Bonjol (Minaukabau 1822-1830)
ž  Badaruddin (Palembang sekitar 1817)
ž  Jelantik (Bali 1850)
ž  Pangeran Antasari (Kalimantan 1870)
ž  Anak Agung Made (Lombok sekitar 1895)
ž  Iskandar Muda (Aceh 1635) serta Teuku Umar, Teuku Cik di Tiro dan Cut Nya’ Din (Aceh 1873 – 1904)
ž  SiSingamangaraja (Batak 1900)
žSejarah Perkembangan HAM di Indonesia
¡  Munculnya Pergerakan-Pergerakan Perlawanan Non Fisik
ž  Pendidikan dan Sosial dipelopori Budi Utomo (20 Mei 1908 = Awal Kebangkitan Nasional)
ž  H.O.S. Tjokroaminoto (Pendiri Syarekat Islam 1911)
ž  Douwes Dekker, Soewardi Soerjaningrat (Ki Hadjar Dewantoro) dan Tjipto Mangunkusumo (Pendiri dan Tokoh Indische Partij 1912)
ž  Tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) dipelopori Muh.Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dll:
ž  Satu Tanah Air
ž  Satu Bangsa
ž  Satu Bahasa
¡  Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan diri menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat
ž  “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.  Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. 
ž  Jakarta 17 Agustus 1945, Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.
žSejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan INDONESIA
¡  Tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD Republik Indonesia (UUD 1945)
ž  Terwujudnya perangkat hukum negara
ž  Terwujudnya perangkat hukum sebagai jaminan hak-hak asasi dasar/asasi manusia Indonesia dan kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar/asasi
ž  Pembukaan UUD 1945 memuat hak-hak asasi yang bersifat umum (Hak Bangsa) dan tidak bersifat individu
¡  UUD 1945:
ž  Alinea Pembukaan UUD 1945
ž  “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa …”
ž  Batang Tubuh
ž  Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 34
žSejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan INDONESIA
¡  Pergantian Konstitusi Negara Indonesia
ž  Konstitusi RIS (1949)
ž  UUDS (1950)
ž  Dirancang oleh Soepomo dengan mencontoh Piagam PBB tentang HAM yang berisikan 30 pasal (The Universal Declaration of Human Rights 1948)
¡  Konferensi Asia Afrika (KAA 1955)
ž  Dasasila Bandung
ž  Pasal pertama memuat pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
¡  Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 dalam Kepres RI No.50/1959, LNRI No.75/1959
ž  Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi
ž  Hak-hak asasi yang berlaku ialah yang terdapat dalam UUD 1945
¡  Tahun 1959 – 1965 terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 oleh ORDE LAMA
ž  Adanya paham NASAKOM
ž  Munculnya pemberontakan G-30 S/PKI
žSejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan INDONESIA
¡  ORDE BARU sebagai Koreksi total terhadap ORDE LAMA
ž  Paham HAM dituangkan dalam beberapa Undang-Undang
ž  UU No.14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
ž  UU No.8/1981 tentang KUHAP
ž  UU No.5/1986 tentang Peradilan Administrasi Negara
ž  UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
ž  UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
ž  Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) melalui Keppres RI No.50/1993 tanggal 7 Juni 1993
ž  Tujuan KOMNASHAM:
ž  Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
ž  Meningkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional
ž  Kegiatan KOMNASHAM:
ž  Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM
ž  Mengkaji instrumen PBB tentang HAM
ž  Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM
ž  Mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM
žSejarah Perkembangan HAM di Indonesia Pasca Kemerdekaan INDONESIA
¡  ORDE REFORMASI
ž  Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
ž  Disahkan tanggal 26 Oktober 1998
ž  Dimuat dalam LNRI No.181 Tahun 1998
ž  Ketetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ž  Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
ž  Disahkan tanggal 23 September 1999
ž  Dimuat dalam LNRI No.165 Tahun 1999

PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA PANCASILA
žHAM dalam Negara Pancasila
¡  HAM dipandang penting dengan menempatkan manusia sesuai dengan Kodrat, Harkat dan Martabatnya
¢  Kodrat Manusia
—  Keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami, kekuasaan, bekal dan disposisi yang melekat pada keberadaan/eksistensi manusia baik sebagai makhluk pribadi maupun sebagai makhluk sosial ciptaan Tuhan YME
¢  Harkat Manusia
—  Nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa, kebebasan, hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi
¢  Martabat Manusia
—  Kedudukan luhur manusia sebagai makhluk Tuhan lainnya di dunia, karena manusia adalah makhluk yang berakal budi, sehingga manusia mempunyai martabat tinggi
¢  Derajat Manusia
—  Kodrat tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki bakat, kodrat, kebebasan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi
žKetetapan MPR-RI No.XVII/MPR/1998 sangat penting dan strategis:
¡  Mengandung Amanat Penugasan kepada:
¢  Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah
—  Untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat
¢  Presiden RI and DPR-RI
—  Untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
¢  KOMNASHAM yang ditetapkan dengan Undang-Undang
—  Untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM
¡  Memuat susunan sistematika naskah HAM
¢  Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia
¢  Piagam Hak Asasi Manusia
žSusunan Sistematika Naskah Hak Asasi Manusia
¡  Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia
¢  Pendahuluan
¢  Landasan
¢  Sejarah, Pendekatan dan Substansi
¢  Pemahaman HAM bagi Bangsa Indonesia
¡  Piagam Hak Asasi Manusia
¢  Pembukaan, terdiri atas 7 alinea
¢  Batang Tubuh, terdiri atas 10 bab dan 44 pasal
—  Bab I   : Hak Untuk Hidup     (Pasal 1)
—  Bab II  : Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan         (Pasal 2)
—  Bab III            : Hak Mengembangkan Diri    (Pasal 3 s/d 6)
—  Bab IV            : Hak Keadilan            (Pasal 7 s/d 12)
—  Bab V  : Hak Kemerdekaan    (Pasal 13 s/d 19)
—  Bab VI            : Hak Atas Kebebasan Informasi        (Pasal 20 s/d 21)
—  Bab VII           : Hak Keamanan         (Pasal 22 s/d 26)
—  Bab VIII         : Hak Kesejahteraan    (Pasal 27 s/d 33)
—  Bab IX            : Kewajiban     (Pasal 34 s/d 36)
—  Bab X  : Perlindungan dan Pemajuan             (Pasal 37 s/d 44)
žUndang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
¡  Terdiri dari 11 bab dan terperinci dalam 106 pasal
¢  Bab I   : Ketentuan Umum     (Pasal 1)
¢  Bab II  : Asas-asas Dasar        (Pasal 2 s/d 8)
¢  Bab III            : HAM dan Kebebasan Dasar Manusia          (Pasal 9 s/d 66)
¢  Bab IV            : Kewajiban Dasar Manusia    (Pasal 67 s/d 70)
¢  Bab V  : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah           (Pasal 71 s/d 72)
¢  Bab VI            : Pembatasan dan Larangan    (Pasal 73 s/d 74)
¢  Bab VII           : Komisi Nasional HAM         (Pasal 75 s/d 99)
¢  Bab VIII         : Partisipasi Masyarakat          (Pasal 100 s/d 103)
¢  Bab IX            : Pengadilan HAM      (Pasal 104)
¢  Bab X  : Ketentuan Peralihan  (Pasal 105)
¢  Bab XI            : Ketentuan Penutup   (Pasal 106)
žPerubahan Kedua UUD-RI Tahun 1945, tanggal 18 Agustus 2000
¡  Mencantumkan ketentuan HAM dalam Bab XA
¢  Judul : Hak Asasi Manusia Pasal 28A s/d 28J
»»  read more